PURBA BARU ONLINE -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menandatangani enam naskah amendemen Kontrak Karya (KK) di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (14/3). Dirinya didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Adapun keenam perusahaan tersebut antara lain PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Weda Bay Nickel, PT Mindoro Tiris Emas, PT Masmindo Dwi Area, dan PT Agincourt Resources yang memiliki Tambang Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Penandatanganan amendemen ini bentuk pelaksanaan dari Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara."Saya ingin ucapkan terima kasih keenam perusahaan yang sedia menandatangani amendemen KK sesuai amanat Minerba Nomor 4 tahun 2009," kata Jonan.
Didalamnya dinyatakan bahwa KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dengan ditandatanganinya enam amendemen KK ini, maka total KK yang telah diamendemen hingga saat ini ada 28 KK yang menandatangani amendemen."Sekali lagi saya terimakasih. Saya harap yang lain segera lakukan amendemen. Kami punya kewajiban jalankan undang-undang selama undang-undang itu berlaku," lanjutnya. Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang direvisi, yakni wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi.
Terakhir kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan dengan dilakukannya amendemen 6 KK tersebut bisa menambah penerimaan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 270 miliar (kurs Rp 13.500)."Dengan ditandatanganinya ini, ada peningkatan penerimaan negara US$ 20 juta (per tahun). Memang cukup lumayan. Artinya dari perusahaan ini menambah peningkatan negara atau Rp 270 miliar," katanya.
Saat ini masih ada tiga perusahaan tambang yang pada gilirannya akan melakukan penandatanganan amendemen ini. Namun masih ada beberapa tantangan untuk sampai ke sana."Tentunya kami berharap kepada sektor terkait khususnya Kementerian Keuangan untuk bisa dukung kami selesaikan yang ketiga karena mayoritas masalah keuangan. Perpajakan yang harus diberlakukan kepada amendemen kontrak kita belum dapat persetujuan," lanjutnya. (sumber)
Adapun keenam perusahaan tersebut antara lain PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Weda Bay Nickel, PT Mindoro Tiris Emas, PT Masmindo Dwi Area, dan PT Agincourt Resources yang memiliki Tambang Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Penandatanganan amendemen ini bentuk pelaksanaan dari Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara."Saya ingin ucapkan terima kasih keenam perusahaan yang sedia menandatangani amendemen KK sesuai amanat Minerba Nomor 4 tahun 2009," kata Jonan.
Didalamnya dinyatakan bahwa KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dengan ditandatanganinya enam amendemen KK ini, maka total KK yang telah diamendemen hingga saat ini ada 28 KK yang menandatangani amendemen."Sekali lagi saya terimakasih. Saya harap yang lain segera lakukan amendemen. Kami punya kewajiban jalankan undang-undang selama undang-undang itu berlaku," lanjutnya. Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang direvisi, yakni wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi.
Terakhir kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan dengan dilakukannya amendemen 6 KK tersebut bisa menambah penerimaan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 270 miliar (kurs Rp 13.500)."Dengan ditandatanganinya ini, ada peningkatan penerimaan negara US$ 20 juta (per tahun). Memang cukup lumayan. Artinya dari perusahaan ini menambah peningkatan negara atau Rp 270 miliar," katanya.
Saat ini masih ada tiga perusahaan tambang yang pada gilirannya akan melakukan penandatanganan amendemen ini. Namun masih ada beberapa tantangan untuk sampai ke sana."Tentunya kami berharap kepada sektor terkait khususnya Kementerian Keuangan untuk bisa dukung kami selesaikan yang ketiga karena mayoritas masalah keuangan. Perpajakan yang harus diberlakukan kepada amendemen kontrak kita belum dapat persetujuan," lanjutnya. (sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar